HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah mu'akkad. Sesuai dengan hadist nabi:
"Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
SYARAT HEWAN AQIQAH
Syarat hewan aqiqah diqiyashkan dengan hewan sembelihan qurban
USIA HEWAN AQIQAH
Kambing atau domba minimal berusia minimal 1 tahun ditandai dengan bergantinya gigi susu dengan gigi dewasa atau poel, diperbolehkan penggunaan domba(bukan kambing) berusia kurang dari 1 tahun adalah sebatas ruksah (keringanan) bukan mutlak
Seperti halam hadist dibawah ini
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang Musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh kamu menyembelih jadza'ah (yang berumur antara 6 bulan sampai1 tahun) dari kambing. [HR. Muslim juz 3, hal. 1555].
Dari al-bara bin ‘ajib, bahwa pamannya abu burbah bin niyar menyembelih qurban sebelum rasululloh saw menyebelih. Maka ia bertaya, “wahai rasululloh ini adalah hari tidak anjurkan untuk menyembelih, dan aku telah tergesa-gesa menyembelih qurbanku, untuk makanan keluargaku, tetanggaku dan penghuni rumahku. Maka rasululloh saw bersabda, “ulangi menyembelihnya.” Lalu ia bertanya, “wahai rasululloh sesungguhnya aku punya kambing muda yang lebih baik daripada dua domba.” Lalu beliau bersabda, “ia lebih baik sebagai qurbanmu, tetapi tidak cukup jadza’ah untuk orang lain setelahmu.” (HR. muslim 6/74, no. 5182)
FISIK HEWAN
Kambing atau domba harus terbebas dari;
1. Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas)
2. Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
3. Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
4. Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
2. Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
3. Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
4. Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
5. Kuiping atau tanduk hilang lebih dari separo
Seperti dalam hadist nabi:
Dari Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW menyuruh kepada kami supaya memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang yang telinganya sobek dari bagian muka, yang telinganya sobek dari bagian belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlubang di tengahnya. [HR. Khomsah, dan dishahihkan oleh Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 133]
Dari Ali RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang berqurban dengan binatang yang tanduknya atau telinganya hilang separo atau lebih". [HR. Khamsah, disahkan oleh Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 131].
KAMBING/DOMBA JANTAN ATAU BETINA?
Tidak ada kewajiban harus menggunakan kambing/domba jantan atau betina untuk ber aqiqah, sesuai hadist nabi :
“aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
KADAR HEWAN AQIQAH
Untuk bayi laki-laki 2 kambing, dan untuk bayi perempuan 1 kambing
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar